MEDIA & INFORMASI

SARANA JAYA

PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI ULANG Nomor: 002.10/-1.712

19 Mar 2021

Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (Sarana Jaya) telah menerima penugasan dari Gubernur DKI Jakarta untuk menyelenggarakan pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara Di Dalam Kota.

Bahwa sejalan dengan penugasan tersebut, Sarana Jaya telah melaksanakan proses prakualifikasi untuk melakukan Pemilihan Mitra (Prakualifikasi Awal), dan berdasarkan Pengumuman Hasil Evaluasi Prakualifikasi Nomor 002.8/-1.712 tanggal 8 Maret 2021, hasil evaluasi proses kualifikasi menghasilkan kurang dari tiga (3) Peserta yang dinyatakan lulus prakualifikasi. Oleh karena itu, dengan merujuk pada ketentuan dalam Bagian 3 – Instruksi Kepada Peserta (IKP) V.4.3 Dokumen Prakualifikasi, Sarana Jaya akan menyelenggarakan Prakualifikasi Ulang.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Sarana Jaya bermaksud untuk melakukan Pemilihan Mitra melalui proses Prakualifikasi Ulang yang kompetitif dan mengundang Badan Usaha yang memiliki kemampuan dan pengalaman untuk menyediakan lahan, merancang, membangun, mendanai, mengoperasikan, memelihara dan menyerahkan Proyek Pembangunan FPSA di DKI Jakarta (Proyek) untuk mengolah sampah tipikal DKI Jakarta sebanyak: (a) 1.700 ton per hari (setara dengan 620.500 ton per tahun) pada fasilitas yang melayani Wilayah Timur, dan (b) 1.500 ton per hari (setara dengan 547.500 ton per tahun) pada fasilitas yang melayani Wilayah Selatan.

Calon Mitra dapat berbentuk perusahaan tunggal mau pun konsorsium. Calon Mitra harus memiliki keahlian dalam pengelolaan sampah, baik itu dalam skala nasional maupun internasional, menyediakan lahan yang sesuai, teknologi yang sudah terbukti tepat guna dan ramah lingkungan, serta memiliki kemampuan pendanaan Proyek minimal                  sebesar Rp 3.650.000.000.000,-.