MEDIA & INFORMASI

SARANA JAYA

Pengumuman Hasil Pemilihan Mitra Proyek Kerja Sama Fasilitas Pengolahan Sampah Antara di dalam Kota DKI Jakarta: (1) Wilayah Layanan Timur dan (2) Wilayah Layanan Selatan

01 Nov 2021

PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN MITRA KERJA SAMA

ANNOUNCEMENT OF COOPERATION PARTNER SELECTION RESULT

NOMOR/ NUMBER: 002.27/-1.712

 

PEKERJAAN/WORK:

 

Pemilihan Mitra untuk Proyek Kerja Sama Fasilitas Pengolahan Sampah Antara di dalam Kota DKI Jakarta: (1) Wilayah Layanan Timur dan (2) Wilayah Layanan Selatan

 

Selection of Partner for the Cooperation Project of Intermediate Treatment Facilities within the DKI Jakarta: (1) Eastern Zone Service Area and (2) Southern Zone Service Area

 

 

Berdasarkan Berita Acara Laporan Pelaksanaan Rangkaian Evaluasi Dokumen Penawaran Nomor: 001.26/-1/-1.712 tanggal 29 Oktober 2021, dengan ini diumumkan hasil pemilihan mitra kerja sama “Pemilihan Mitra untuk Proyek Kerja Sama Fasilitas Pengolahan Sampah Antara di dalam Kota DKI Jakarta: (1) Wilayah Layanan Timur dan (2) Wilayah Layanan Selatan(Pemilihan), dengan hasil sebagaimana terlampir.

 

Based on the Minutes of Meeting of the Implementation Report of Proposal Evaluation Series  Number: 001.26/-1.712 dated October 29,2021, we hereby announce the cooperation partner selection result of “Selection of Partner for the Cooperation Project of Intermediate Treatment Facilities within the DKI Jakarta; (1) Eastern Zone Service Area and (2) Southern Zone Service Area(Selection), with the result as attached.

 

Sesuai dengan Bagian 2 – VI.1.2 dan VI.1.3 (Instruksi Kepada Peserta (IKP) – Hasil Pemilihan dan Penandatanganan Perjanjian Usaha Patungan – Pengumuman Hasil Pemilihan) Dokumen Permintaan Penawaran (RfP), Sarana Jaya akan menetapkan satu (1) pemenang di masing-masing wilayah layanan timur dan wilayah layanan selatan. Peserta yang telah menjadi pemenang pada wilayah layanan timur tidak dapat menjadi pemenang pada wilayah layanan selatan dan sebaliknya. Jika calon pemenang wilayah layanan timur dan wilayah layanan selatan sama, maka Panitia Pemilihan yang akan menentukan lokasi wilayah layanan dengan mempertimbangkan faktor lokasi dan biaya transportasi.

 

According to Section 2 – VI.1.2 and VI.1.3 (Instruction to Participant (ITP) - Selection Result and Joint Venture Agreement Signing - Announcement of the Selection Result) Request for Proposal (RfP), Sarana Jaya Sarana Jaya shall determine one (1) Winner each for the east services area and south service area. Participant that is determined as Winner in the east service area cannot be a Winner in the south service area and vice versa. If the potential winner in east service area and south service area is the same Participant, then the Selection Committee shall determine the service area location by considering the location and transportation cost factors.

 

Panitia Pemilihan akan menerbitkan surat penetapan pemenang kepada pemenang Pemilihan baik untuk wilayah layanan timur dan wilayah layanan selatan setelah periode sanggah berakhir sesuai dengan ketentuan Bagian 2 - VI.3 (IKP - Hasil Pemilihan dan Penandatanganan Perjanjian Usaha Patungan - Penerbitan Surat Penetapan Pemenang) RfP serta Pemberitahuan Perubahan Ketiga Dokumen Permintaan Penawaran, Nomor 002.20.12/-1.712 tertanggal 18 Agustus 2021.

 

The Selection Committee will issue a letter of award to the Selection winner for both eastern zone service area and southern zone service area after the objection period is over in accordance with the provision in Section 2 – VI.3 (ITP - Selection Result and Joint Venture Agreement Signing - Issuance of the Letter of Award) RfP, and Notification of The Third Amendment to the Request for Proposal Document, Number: 002.20.12/-1.712 dated August 18, 2021.

 

Periode sanggah diberikan selama 3 (tiga) hari kerja terhitung tanggal 02 November 2021 s.d                   04 November 2021, dan ditujukan kepada Panitia Pemilihan melalui alamat Jl. Budi Kemuliaan I No.1 Lantai 4, Jakarta Pusat 10110 dan/atau surat elektronik info.fpsa@sarana-jaya.co.id dan infosaranajaya.fpsa@gmail.com.

 

Objection period is given for 3 (three) working days started on 02 November 2021 until 04 November 2021, and shall be addressed to the Selection Committee at Budi Kemuliaan Street No. 1, 4th floor, Central Jakarta and/or through email to info.fpsa@sarana-jaya.co.id and infosaranajaya.fpsa@gmail.com.

  

Sesuai dengan Bagian 2 - VI.6.6 (IKP - Hasil Pemilihan dan Penandatanganan Perjanjian Usaha Patungan - Jaminan Penawaran) RfP, Jaminan Penawaran dari Peserta yang gagal menjadi Pemenang Pemilihan akan dikembalikan kepada Peserta dan Peserta dapat mengambil Jaminan Penawaran pada Satuan Bisnis Unit Fasilitas Pengolahan Sampah Antara – Gedung Sarana Jaya Lantai 4, Jl. Budi Kemuliaan 1 No.1, Jakarta Pusat paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah penandatanganan Perjanjian Usaha Patungan atau berakhirnya masa berlaku Jaminan Penawaran.

 

According to Section 2 – VI.6.6 (ITP - Selection Result and Joint Venture Agreement Signing - Bid Bond) RfP, the Bid Bond from the Participants who fail to become a Selection Winner will be returned to the Participant and the Participant may take the Bid Bond in the Special Business Unit of Intermediate Treatment Facility – Sarana Jaya’ Building 4 th Floors, Budi Kemuliaan 1 Street No.1, Central Jakarta no later than 30 (thirty) days after the signing of the Joint Venture Agreement or the validity period of Bid Bond ends.

 

Adapun hasil pemilihan Mitra Kerjasama dimaksud dapat dilihat pada website Perumda Pembangunan Sarana Jaya www.sarana-jaya.co.id dan sosial media Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

 

The cooperation partner selection result can be found on the website of Perumda Pembangunan Sarana Jaya www.sarana-jaya.co.id and Perumda Pembangunan Sarana Jaya social media.

 

Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Therefore, thank you for your attention.

 

Jakarta, 01 November 2021/ 01 November 2021

Panitia Pemilihan Mitra Untuk Proyek Kerja Sama Fasilitas Pengolahan Sampah Antara di Dalam Kota DKI Jakarta: (1) Wilayah Layanan Timur dan (2) Wilayah Layanan Selatan

 

Selection Committee for Selection of Partner for the Cooperation Project of Intermediate Treatment Facilities within the DKI Jakarta: (1) Eastern Zone Service Area and (2) Southern Zone Service Area