MEDIA & INFORMASI

SARANA JAYA

PRESS RELEASE ---- Perubahan Badan Hukum PD Pembangunan Sarana Jaya menjadi Perumda

08 Jan 2019
Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan mengatakan sangat senang telah disetujui peralihan perubahan status Badan Hukum Pembangunan Sarana Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
 
 
“Peralihan perubahan status Badan Hukum tersebut  Tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018. Serta memenuhi amanat Undang Undang  No. 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ujarnya Yoory C Pinontoan, Selasa (8/1).
 
Yoory menceritakan, dengan adanya perubahan status Badan Hukum tersebut maka modal dasar perusahaan bertambah menjadi Rp. 10 triliun, dimana sebelumnya hanya Rp. 2 triliun. Nantinya modal dasar ini digunakan untuk kegiatan utama yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti penataan Sentral Primer Tanah Abang (SPTA) dan pembangunan hunian down payment (DP) 0 rupiah. Hal ini terjadi dikarenakan kepercayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Sarana Jaya.
 
“Ini langkah awal yang baik dalam meningkatkan kualitas, kapasitas  dan pengembangan perusahaan dalam dunia properti, khususnya dalam menunjang kebijakan Pemprov DKI Jakarta di sektor penyediaan hunian dan penataaan kawasan terpadu”. ungkapnya.